Sabtu, 14 Januari 2017

MAMAN SUPARMAN, SH., MH., CN.





Adalah  Advokat senior yang sudah berpengalaman dan banyak malang melintang didunia hukum dan peradilan di Indonesia. Selama lebih dari 20 tahun. Mulai Praktek sebagai Pengacara sejak tahun 1994, dengan mendirikan Kantor Hukum SUPARMAN & REKAN di Jakarta sampai dengan sekarang. Kemudian bergabung pula pada Kantor Advokat / Penasehat Hukum KMS HERMAN, SH., MH., M.Si. & PARTNERS sejak tahun 2007 sampai sekarang. Sebagai Pembela Umum pada Kantor Dewan Pimpinan Pusat Badan Pembelaan Dan Konsultasi Hukum (DPP BPKH) MKGR di Jakarta, sejak tahun 2003, Sebagai Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan & Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Kota Bekasi, Sebagai Pembela Umum pada Kantor LKBH STHI Jakarta sejak tahun 2011, Sebagai Pembela Umum pada Kantor Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (LKBH UTA’45) di Jakarta sejak tahun 2011
 .
Selain sebagai Praktisi Hukum, beliau  juga dikenal sebagai  Akademisi pada beberapa Perguruan Tinggi antara lain : Sebagai  Dosen  Pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jakarta Sejak tahun 1990 hingga sekarang, Sebagai Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH-UBK) di Jakarta sejak tahun 2000 hingga sekarang.

Pernah mengajar sebagai Dosen  Fakultas  Hukum  Universitas 17 Agustus 1945 sejak tahun 1990 hingga tahun 2015, Sebagai Dosen di GS FAME  Business Institut, Sebagai Dosen Pada Universitas YARSI, Sebagai Dosen Pada Universitas Bhayangkara Jaya dan Dosen pada PKPA  Peradi. 

Dalam bidang Organisasi : Sebagai Ketua Umum DPP BPKH MKGR (2016-2020), Sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sejak awal Peradi berdiri hingga sekarang, Sebagai Pembela Umum LKBH STHI Jakarta (2015-2019), Sebagai Anggota Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Jakarta Pusat.


Fokus pada bidang praktek : Hukum Pidana/Perdata, Pertanahan/Agraria, Property, Arbitrase, Ketenagakerjaan, Keluarga, Anak & Perempuan, Perpajakan, ke Notariatan, Rumah Sakit, Perbankan, Tenaga Kerja, teknologi informasi dan telekomunikasi, hak atas kekayaan intelektual, industri pertambangan, minyak dan gas, pengembangan property, Perbankan, Asuransi, Pasar Modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar